Home / Daerah / News

Minggu, 23 November 2025 - 15:37 WIB

Konflik Agraria Cot Girek Memanas, LBH Banda Aceh Kecam Penetapan Tersangka oleh Polisi

Spanduk konflik agraria warga Cot Girek, Aceh Utara. (Foto:Dok/LBH Banda Aceh)

Spanduk konflik agraria warga Cot Girek, Aceh Utara. (Foto:Dok/LBH Banda Aceh)

Banda Aceh — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengecam dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terhadap warga 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara, Sabtu, 22/11/2025.

Warga sebelumnya menggelar aksi sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025 untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang mereka nilai belum pernah diselesaikan secara adil.

Aksi tersebut dilakukan dengan memblokir jalur angkutan sawit milik PTPN IV di Desa Tempel. Warga menuding perusahaan telah menguasai lahan dua kali lebih luas dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang tercatat seluas 7.500 hektare.

Baca Juga |  Atase Pertahanan Perancis Kunjungi Museum Sabang BPKS
Aksi protes warga Cot Girek
Aksi protes warga Cot Girek dengan PTPN IV Regional 6. (Foto:Arsip LBH Banda Aceh)

Insiden 1 Oktober Berujung Laporan Polisi

Pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah memasuki area aksi dan memicu kericuhan kecil. Ia mencoba menarik Ketua Aliansi Massa Aksi, Dwijo Warsito, sebelum akhirnya dihalangi warga dan didorong keluar dari kerumunan.

Tak lama setelahnya, Alam Syah melaporkan masyarakat ke Polres Aceh Utara atas dugaan pengeroyokan. Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan lima warga sebagai tersangka pada 14 November 2025, tanpa pernah memeriksa mereka sebagai saksi sebelumnya.

LBH Banda Aceh menyebut salah satu warga yang ditetapkan tersangka bahkan hanya karena ia merekam kejadian tersebut.

Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Pemanggilan berikutnya kembali dikirimkan pada 21 November 2025 kepada dua warga lainnya untuk hadir di Polres Aceh Utara pada 24 November.

Ini Kriminalisasi

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengecam keras langkah Polres Aceh Utara yang dianggap tidak profesional dan berpihak pada perusahaan.

“Patut diduga, demi memihak pada PTPN IV, Polres Aceh Utara dengan seenaknya memotong proses hukum. Masyarakat langsung dijadikan tersangka tanpa penyelidikan. Ini lucu dan harus menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” ujarnya.

LBH menilai proses penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa dan tidak memenuhi standar prosedur hukum yang semestinya.

Baca Juga |  Ikasmandu Apresiasi Dedikasi Pangdam IM di Aceh

LBH Banda Aceh mendesak Penghentian Proses Hukum:

  1. Polres Aceh Utara menghentikan proses hukum, karena kejadian pada 1 Oktober tidak masuk kategori tindak pidana.
  2. Pemerintah daerah segera menangani konflik agraria yang melibatkan 19 desa di Cot Girek dan Pirak Timu.
  3. PTPN IV menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

LBH menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, bukan melalui pendekatan hukum yang menekan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

Banda Aceh

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Banda Aceh

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Evakuasi jenazah KM Emirates

Banda Aceh

Ditpolairud Polda Aceh Evakuasi Jenazah ABK KM Emirates yang Meninggal Saat Melaut
Kapolresta Cup 2026

Banda Aceh

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Zaini Abdullah wafat

Banda Aceh

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Pelantikan kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh
Rapat koordinasi Ditjenpas Aceh dengan Forkopimda dan pemkab Aceh Tamiang.

Aceh Tamiang

Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Jemput Warga Binaan