Aceh Besar — Dugaan praktik pemotongan honor tenaga sopir ambulans, perawat, dan dokter di Puskesmas Mesjid Raya kembali mencuat. Forum Relawan Demokrasi (Foreder) menilai ada aliran dana yang tidak transparan dan perlu segera diselidiki aparat penegak hukum.
Kepada tim media, Sekretaris Foreder Aceh, Yulindawati, mengungkapkan sejumlah temuan terkait dugaan pemangkasan honor jaga petugas kesehatan, baik pada periode 2024 maupun 2025. Ia menyebut terdapat selisih dana signifikan dari total penerimaan pasien rujukan dan rawat inap dengan honor yang diterima tenaga kesehatan.
Menurutnya, pada periode September–November 2024, dana yang dihimpun dari 88 pasien tercatat mencapai Rp 40.600.000. Namun, dari jumlah tersebut, sopir ambulans hanya menerima Rp 8.460.000 yang dibagi untuk dua orang, sementara perawat memperoleh Rp 16.960.000 untuk 12 orang.
Lalu pada periode Desember 2024–April 2025, jumlah pasien meningkat menjadi 119 orang, dengan total dana seharusnya mencapai Rp 54.740.000. Namun tenaga kesehatan hanya menerima Rp 34.986.000, terdiri atas honor sopir Rp 11.622.000 untuk tiga orang serta Rp 23.324.000 bagi 12 tenaga dokter dan perawat.
Yulindawati mengatakan terdapat sejumlah potongan tidak wajar, seperti biaya pengurus 10 persen dan potongan uang BBM Rp 100.000 per pasien.
“Kami mengetahui biaya BBM pasien tidak pernah diambil dari honor sopir. Ini janggal dan harus dijelaskan,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat indikasi klaim ganda pada layanan rujukan. Satu pasien dibayar BPJS sebesar Rp 460.000, namun sopir hanya menerima Rp 100.000, perawat Rp 196.000, dan biaya BBM dipotong lagi Rp 100.000. Sisa dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan, sementara bon BBM rujukan diduga diklaim lagi melalui dana operasional puskesmas, sehingga berpotensi terjadi pencairan ganda.

Masalah serupa juga ditemukan pada uang klaim rawat inap, dimana petugas piket diminta mentransfer kembali dana yang sudah masuk ke rekening pribadi ke bendahara, sebelum dibagikan ulang dengan jumlah yang jauh berkurang.
Yulindawati menilai pola pemotongan yang disebut sudah berlangsung sejak 2022 itu mengindikasikan adanya maladministrasi serius. Ia menyebut praktik tersebut diduga terjadi atas perintah pimpinan puskesmas.
Ia meminta aparat kepolisian turun tangan segera.
“Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas agar tidak ada lagi hak tenaga kesehatan yang dirampas. Ini menyangkut kesejahteraan mereka yang bekerja di garda depan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Mesjid Raya belum memberikan klarifikasi resmi.








