Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari tiga kasus menonjol yang terjadi dalam kurun satu bulan dan melibatkan lima orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menyatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, dari total barang bukti sabu yang diamankan, aparat memperkirakan puluhan ribu masyarakat berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total sekitar 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dan generasi muda,” ujar Solihin.
Ia menegaskan bahwa wilayah Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai jalur atau tempat pendistribusian narkotika oleh jaringan peredaran gelap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan, dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman. Pada 6 Februari 2026, petugas menangkap seorang tersangka berinisial KI dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket.
Selanjutnya pada 12 Februari 2026, di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,96 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial KA. Pada malam hari di tanggal yang sama, pengembangan kasus dilakukan di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial RH, ECZ, dan YHK dengan barang bukti sabu seberat 23,71 gram. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 6.428 gram atau sekitar 6,42 kilogram sabu.
Polda Sumbar juga telah memperoleh penetapan status pemusnahan terhadap barang bukti sabu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wedy, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan prosedural dalam penanganan barang bukti hasil tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.








