Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Rp6,8 Triliun

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memaparkan capaian pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kapolda Aceh, BPKA, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, serta sejumlah asosiasi jasa pengiriman ekspres.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Bea Cukai dalam menunjukkan komitmen memperkuat pengawasan di wilayah strategis seperti Aceh, yang dikenal rawan penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 kasus penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding tahun sebelumnya, nilai barang hasil penindakan justru naik 24 persen.

Baca Juga |  Operasi Terbesar, Tim Gabungan Hanguskan 69 Ton Ganja di Perbukitan Aceh

“Kenaikan nilai ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar berdampak nyata bagi negara,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Selain penindakan reguler, Bea Cukai juga menindaklanjuti perkara melalui ultimum remedium sebanyak 1.719 kasus dengan nilai Rp181,1 miliar, atau meningkat 213 persen dari tahun 2024. Sementara di bidang narkotika, terdapat 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton, yang diperkirakan menyelamatkan 30,8 juta jiwa.

Baca Juga |  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja di Peusangan

Sejak Juli 2025, Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Dalam waktu singkat, satgas tersebut mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Di wilayah Aceh, sepanjang tahun 2025, tercatat 665 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp7 miliar, termasuk 80 kasus narkotika dengan total berat 5,89 ton. Beberapa kasus menonjol terjadi di Langsa (penyelundupan sepeda motor dan suku cadang) serta Lhokseumawe (penindakan 3,87 juta batang rokok ilegal). Secara keseluruhan, Bea Cukai Aceh menyita 6,3 juta batang rokok ilegal dan barang impor senilai Rp139 juta.

Baca Juga |  Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, sekaligus melindungi industri legal dari praktik perdagangan ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga penerimaan negara dan mendorong tumbuhnya industri legal melalui pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif,” tegas Djaka Budhi Utama.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai mempertegas peran vitalnya sebagai garda terdepan dalam pengamanan ekonomi nasional, pemberantas penyelundupan, serta penjaga stabilitas fiskal dan keamanan perdagangan Indonesia.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan