Banda Aceh – Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (5/9/2025) pukul 00.30 WIB.
Dari hasil operasi, diamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram. Barang haram tersebut memiliki potensi menyelamatkan sekitar 176.495 jiwa dari ancaman narkotika dengan nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp282,69 miliar.

Operasi gabungan melibatkan NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Dari lokasi, seorang perempuan berinisial S (29) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial J melarikan diri ke arah perkebunan sawit.
Kasus ini bermula dari informasi Satgas NIC Bareskrim Polri terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan patroli sejak 24 Agustus 2025. Pada 4 September 2025, intelijen memperoleh informasi bahwa boat berisi narkotika mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur, sebelum barang dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah.
Hasil pencacahan ulang di KPPBC TMP C Langsa memastikan barang bukti sebanyak 77 bungkus ekstasi dan 4 bungkus sabu. Barang bukti beserta tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam operasi ini.
“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tegasnya.