Home / News

Rabu, 1 April 2026 - 15:28 WIB

Diduga Tak Kooperatif, Terduga Penabrak di Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi

Banda Aceh — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali pihak terduga penabrak ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Jumat 1 Mei 2026.

Pemanggilan terhadap kedua belah pihak telah dilakukan pada Rabu, 8 April 2026. Namun, dalam proses tersebut, pihak terduga penabrak disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, khususnya terkait tanggung jawab biaya pengobatan korban.

Baca Juga |  Flower Aceh Desak Bencana Nasional untuk Banjir Aceh

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Maret 2026. Berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa untuk diselesaikan secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, pihak terduga penabrak yang sebelumnya disebut sempat berjanji menanggung biaya pengobatan, tidak merealisasikan komitmennya.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi Unit Gakkum, sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh pihak terduga penabrak, yang diketahui bernama Syarifudin, atau akrab disapa Pak Din.

Baca Juga |  Gerakan Perempuan Aceh Gelar “Sehari Bersama Penyintas” di Pidie Jaya

Ia juga menghadirkan seorang saksi yang mengaku sebagai Keuchik Gampong Peulanggahan, Husaini. Namun, kehadiran saksi tersebut tidak mampu mendorong tercapainya kesepakatan.

Lebih lanjut, pihak terduga penabrak disebut tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian untuk menempuh jalur mediasi maupun negosiasi dengan keluarga korban. Kondisi ini memperkeruh situasi dan mempersempit peluang penyelesaian secara damai.

Melihat tidak adanya titik temu, pihak korban akhirnya kembali melaporkan kasus ini secara resmi ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga |  FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Langkah ini menandai pergeseran penanganan kasus dari pendekatan persuasif ke proses hukum formal. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum.

Editor:

Share :

Baca Juga

May day 2026

News

May Day Banda Aceh Kondusif, Polisi Salurkan 2,5 Ton Beras
Rival dan Jokowi

News

Dapat Dukungan Ketua Pusat, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

News

Aktif Sejak Sekolah, Vathia Najwa Mantapkan Langkah di Ajang Inong Aceh

News

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

News

Polisi Tetapkan Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

News

Sertijab Kalapas Banda Aceh, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti

News

951 Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Digital