Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:01 WIB

FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Banda Aceh — Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh melalui Sekretarisnya, Yulindawati, mengecam keras dugaan tindakan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Dedi Murtaddin melalui unggahan di media sosial TikTok.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025), Yulindawati menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi telah masuk dalam kategori penistaan agama yang serius dan melukai perasaan umat Muslim.

“Ini bukan lagi soal wilayah atau daerah tertentu. Ini persoalan seluruh umat Islam. Apa yang dilakukan oleh saudara Dedi Murtaddin sangat melukai hati umat Muslim. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” tegas Yulindawati.

Baca Juga |  Prabowo dan Kapolri Tiba di Aceh Cek Pemulihan Bencana

FOREDER Aceh menilai tindakan Dedi Murtaddin berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan antarumat jika dibiarkan. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses hukum pelaku sesuai KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat,” tambah Yulindawati.

Baca Juga |  Hari Kartini Menurut Perspektif Kalangan Muda

Laporan ke Polda Aceh

Sebagai bentuk keseriusan, FOREDER Aceh memastikan akan melaporkan kasus dugaan penistaan agama ini ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025.
Laporan ini menjadi langkah hukum resmi agar kasus segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi publik agar tidak sembarangan membuat konten yang menyinggung keyakinan agama.

Dalam pernyataannya, FOREDER juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Baca Juga |  Bencana Aceh Memburuk, Dewan Profesor USK Kirim Surat ke Presiden

Yulindawati menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga marwah agama, persatuan bangsa, dan ketertiban ruang digital.

“Kami mengajak semua pihak menjaga ruang publik dan ruang digital dari konten-konten yang merusak nilai keagamaan dan kebangsaan. Proses hukum harus segera dilakukan agar menjadi pelajaran penting bagi semua,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO