Home / News / Peristiwa

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:01 WIB

FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Banda Aceh — Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh melalui Sekretarisnya, Yulindawati, mengecam keras dugaan tindakan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Dedi Murtaddin melalui unggahan di media sosial TikTok.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025), Yulindawati menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi telah masuk dalam kategori penistaan agama yang serius dan melukai perasaan umat Muslim.

“Ini bukan lagi soal wilayah atau daerah tertentu. Ini persoalan seluruh umat Islam. Apa yang dilakukan oleh saudara Dedi Murtaddin sangat melukai hati umat Muslim. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” tegas Yulindawati.

Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Perkuat Integritas di Sabang

FOREDER Aceh menilai tindakan Dedi Murtaddin berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan antarumat jika dibiarkan. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses hukum pelaku sesuai KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat,” tambah Yulindawati.

Baca Juga |  Geger! Warga Temukan Jenazah Pria di Depan Masjid Raya Baiturrahman

Laporan ke Polda Aceh

Sebagai bentuk keseriusan, FOREDER Aceh memastikan akan melaporkan kasus dugaan penistaan agama ini ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025.
Laporan ini menjadi langkah hukum resmi agar kasus segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi publik agar tidak sembarangan membuat konten yang menyinggung keyakinan agama.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Perpanjang Layanan Paspor di MPP Aceh Besar

Dalam pernyataannya, FOREDER juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Yulindawati menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga marwah agama, persatuan bangsa, dan ketertiban ruang digital.

“Kami mengajak semua pihak menjaga ruang publik dan ruang digital dari konten-konten yang merusak nilai keagamaan dan kebangsaan. Proses hukum harus segera dilakukan agar menjadi pelajaran penting bagi semua,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi