Home / Banda Aceh / Kriminal

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:01 WIB

FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menyampaikan pernyataan sikap di Banda Aceh. (Foto:Dok)

Banda Aceh — Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh melalui Sekretarisnya, Yulindawati, mengecam keras dugaan tindakan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Dedi Murtaddin melalui unggahan di media sosial TikTok.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025), Yulindawati menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi telah masuk dalam kategori penistaan agama yang serius dan melukai perasaan umat Muslim.

“Ini bukan lagi soal wilayah atau daerah tertentu. Ini persoalan seluruh umat Islam. Apa yang dilakukan oleh saudara Dedi Murtaddin sangat melukai hati umat Muslim. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” tegas Yulindawati.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Mitra Polri

FOREDER Aceh menilai tindakan Dedi Murtaddin berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan antarumat jika dibiarkan. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses hukum pelaku sesuai KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat,” tambah Yulindawati.

Baca Juga |  Pelindo Jasa Maritim Dukung Pemulihan Aceh Pasca Bencana

Laporan ke Polda Aceh

Sebagai bentuk keseriusan, FOREDER Aceh memastikan akan melaporkan kasus dugaan penistaan agama ini ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025.
Laporan ini menjadi langkah hukum resmi agar kasus segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi publik agar tidak sembarangan membuat konten yang menyinggung keyakinan agama.

Dalam pernyataannya, FOREDER juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Baca Juga |  HUT ke-81 TNI, Ribuan Warga Ramaikan Fun Run di Banda Aceh

Yulindawati menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga marwah agama, persatuan bangsa, dan ketertiban ruang digital.

“Kami mengajak semua pihak menjaga ruang publik dan ruang digital dari konten-konten yang merusak nilai keagamaan dan kebangsaan. Proses hukum harus segera dilakukan agar menjadi pelajaran penting bagi semua,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia