Aceh Besar — Dugaan penyelewengan dana operasional kembali membayangi Puskesmas Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Forum Relawan Demokrasi (Foreder) menemukan indikasi kuat terjadinya pengelolaan dana kapitasi JKN yang tidak transparan, dengan nilai mencapai Rp25 juta hingga Rp28 juta per bulan atau sekitar 30 persen dari total dana kapitasi puskesmas.
Sekretaris Foreder Aceh, Yulindawati, menyebutkan bahwa dana signifikan tersebut diduga dikelola tanpa laporan yang jelas oleh Kepala Puskesmas bersama Asisten Bendahara JKN, Nova Indriani. Berdasarkan catatan lembaganya, dana operasional yang sudah terserap dari Januari hingga Juli 2025 mencapai sekitar Rp98 juta, sementara total dana operasional puskesmas dalam setahun bisa mencapai Rp300 juta, Kamis, 20/11/2025.
“Tidak pernah ada pemaparan penggunaan dana kepada staf. Bahkan untuk mengambil kertas pun staf harus minta ke TU dan dicatat. Ini sangat janggal,” ujar Yulindawati.
Penggunaan Sarpras Dibatasi, Printer Dikumpulkan ke TU
Ia menemukan adanya kebijakan internal yang dianggap tidak wajar. Printer yang sebelumnya digunakan staf dikumpulkan ke ruang Tata Usaha dan tidak boleh digunakan lagi.
Hingga November 2025, catatan lembaganya, hanya menemukan pembelanjaan terbatas, yaitu empat unit printer, obat, dan BMHP—tanpa kejelasan penggunaan sisa dana operasional.
Staf Dibebankan Biaya Pindahan
Yulindawati juga mengungkap adanya pungutan biaya kepada staf saat proses pemindahan dari gedung lama ke gedung baru. Setiap staf dibebankan Rp50 ribu, sementara ruangan ber-AC diwajibkan menanggung biaya bongkar-pasang serta servis AC sekitar Rp1 juta per unit.
“Seharusnya biaya itu dibebankan ke dana operasional puskesmas, bukan kepada staf,” tegas Yulindawati.
Namun permasalahan tak berhenti di situ. Setelah lima bulan menempati gedung baru, seluruh staf justru diminta kembali bekerja di gedung lama karena gedung baru tersebut belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan resmi.
Desak Kepala Puskesmas Dicopot
Atas rangkaian dugaan penyimpangan ini, Yulindawati mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh serta meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya Bupati, segera mencopot Kepala Puskesmas Masjid Raya.
“Praktik-praktik ini tidak bisa dibiarkan. Dana publik harus transparan, dan staf tidak boleh dizalimi,” ujar Yulindawati.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di Puskesmas Masjid Raya, yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan pungli, manipulasi absensi, dan kelemahan administrasi internal.








