Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 20 November 2025 - 10:18 WIB

Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

Sekretaris FOREDER, Yulindawati. (Foto: Arsip)

Sekretaris FOREDER, Yulindawati. (Foto: Arsip)

Aceh Besar — Dugaan penyelewengan dana operasional kembali membayangi Puskesmas Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Forum Relawan Demokrasi (Foreder) menemukan indikasi kuat terjadinya pengelolaan dana kapitasi JKN yang tidak transparan, dengan nilai mencapai Rp25 juta hingga Rp28 juta per bulan atau sekitar 30 persen dari total dana kapitasi puskesmas.

Sekretaris Foreder Aceh, Yulindawati, menyebutkan bahwa dana signifikan tersebut diduga dikelola tanpa laporan yang jelas oleh Kepala Puskesmas bersama Asisten Bendahara JKN, Nova Indriani. Berdasarkan catatan lembaganya, dana operasional yang sudah terserap dari Januari hingga Juli 2025 mencapai sekitar Rp98 juta, sementara total dana operasional puskesmas dalam setahun bisa mencapai Rp300 juta, Kamis, 20/11/2025.

“Tidak pernah ada pemaparan penggunaan dana kepada staf. Bahkan untuk mengambil kertas pun staf harus minta ke TU dan dicatat. Ini sangat janggal,” ujar Yulindawati.

Penggunaan Sarpras Dibatasi, Printer Dikumpulkan ke TU

Baca Juga |  Mualem Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh hingga 29 Januari 2026

Ia menemukan adanya kebijakan internal yang dianggap tidak wajar. Printer yang sebelumnya digunakan staf dikumpulkan ke ruang Tata Usaha dan tidak boleh digunakan lagi.

Hingga November 2025, catatan lembaganya, hanya menemukan pembelanjaan terbatas, yaitu empat unit printer, obat, dan BMHP—tanpa kejelasan penggunaan sisa dana operasional.

Baca Juga |  Pelantikan Keuchik Garot Ditunda, Ini Penyebabnya

Staf Dibebankan Biaya Pindahan

Yulindawati juga mengungkap adanya pungutan biaya kepada staf saat proses pemindahan dari gedung lama ke gedung baru. Setiap staf dibebankan Rp50 ribu, sementara ruangan ber-AC diwajibkan menanggung biaya bongkar-pasang serta servis AC sekitar Rp1 juta per unit.

“Seharusnya biaya itu dibebankan ke dana operasional puskesmas, bukan kepada staf,” tegas Yulindawati.

Namun permasalahan tak berhenti di situ. Setelah lima bulan menempati gedung baru, seluruh staf justru diminta kembali bekerja di gedung lama karena gedung baru tersebut belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan resmi.

Baca Juga |  BSI Salurkan Rp24 Triliun, Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas

Desak Kepala Puskesmas Dicopot

Atas rangkaian dugaan penyimpangan ini, Yulindawati mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh serta meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya Bupati, segera mencopot Kepala Puskesmas Masjid Raya.

“Praktik-praktik ini tidak bisa dibiarkan. Dana publik harus transparan, dan staf tidak boleh dizalimi,” ujar Yulindawati.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di Puskesmas Masjid Raya, yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan pungli, manipulasi absensi, dan kelemahan administrasi internal.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh