Banda Aceh – Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti pengarahan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Banda Aceh diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) serta Kepala Subbagian Tata Usaha bersama staf.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan sejumlah arahan strategis. Pertama, seluruh UPT diminta melakukan persiapan maksimal di rayon wilayah masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pemanfaatan lahan untuk kegiatan.
Kedua, UPT diminta menindaklanjuti Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-UM.01.01-471 terkait kesepahaman Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Dalam hal ini, UPT diminta melakukan pemenuhan data narapidana periode 2005–2010 secara selektif, cermat, dan sesuai ketentuan.
Ketiga, menghadapi libur panjang akhir pekan, UPT diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum (Polri dan TNI).
Selain itu, Lapas Kelas IIA Banda Aceh juga menyatakan dukungan penuh terhadap program penanaman pohon kelapa serentak yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemerintah.
Kegiatan pengarahan berlangsung tertib dan lancar. Melalui agenda ini, diharapkan sinergi antara UPT Pemasyarakatan Aceh dan Imigrasi semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.