Home / News

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Waspada! Modus Penipuan Digital Makin Canggih, 953 Entitas Dihentikan

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat keberhasilan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital. Aktivitas ilegal tersebut umumnya memanfaatkan situs web, aplikasi, hingga media sosial dengan modus yang semakin kompleks dan manipulatif.

Baca Juga |  Mahasiswa Aceh Kecam Dugaan Kekerasan Aparat

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dominan, seperti skema jasa periklanan berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan tinggi, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.

Penguatan penanganan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Sebanyak 872 ribu rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.

Baca Juga |  Fajran Zain Berbagi Strategi dengan Siswa SMAN 9 Banda Aceh Untuk Raih Beasiswa Pendidikan

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 perbankan nasional.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP atau informasi rekening.

Baca Juga |  Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Pelantikan kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

News

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh