Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Waspada! Modus Penipuan Digital Makin Canggih, 953 Entitas Dihentikan

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat keberhasilan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital. Aktivitas ilegal tersebut umumnya memanfaatkan situs web, aplikasi, hingga media sosial dengan modus yang semakin kompleks dan manipulatif.

Baca Juga |  OJK Ungkap Kondisi Terkini Ekonomi dan Pasar Keuangan Indonesia

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dominan, seperti skema jasa periklanan berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan tinggi, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.

Penguatan penanganan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Sebanyak 872 ribu rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.

Baca Juga |  Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 perbankan nasional.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP atau informasi rekening.

Baca Juga |  Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe