Home / News

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Waspada! Modus Penipuan Digital Makin Canggih, 953 Entitas Dihentikan

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Ilustrasi iklan pinjaman On-line. (Foto: AI)

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat keberhasilan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital. Aktivitas ilegal tersebut umumnya memanfaatkan situs web, aplikasi, hingga media sosial dengan modus yang semakin kompleks dan manipulatif.

Baca Juga |  OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga di Oktober 2025

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dominan, seperti skema jasa periklanan berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan tinggi, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.

Penguatan penanganan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Sebanyak 872 ribu rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.

Baca Juga |  Kekerasan Siber Meningkat, Flower Aceh dan Komnas Perempuan Gelar Webinar Keamanan Digital

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 perbankan nasional.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP atau informasi rekening.

Baca Juga |  Wagub Aceh dan Dewan Perniagaan Malaysia Bahas Investasi Lintas Sektor

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

News

Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat
May day 2026

News

May Day Banda Aceh Kondusif, Polisi Salurkan 2,5 Ton Beras
Rival dan Jokowi

News

Dapat Dukungan Ketua Pusat, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Sertijab Kalapas Banda Aceh

News

Akhmad Heru Setiawan Pimpin Lapas Banda Aceh, Lanjutkan Program Inovatif
PMI Pekerja migran asal aceh

News

Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Fasilitasi Pemulangan 37 PMI dari Malaysia
Gebrina Rezeki

News

Hari Kartini Menurut Perspektif Kalangan Muda