Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat keberhasilan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital. Aktivitas ilegal tersebut umumnya memanfaatkan situs web, aplikasi, hingga media sosial dengan modus yang semakin kompleks dan manipulatif.
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dominan, seperti skema jasa periklanan berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan tinggi, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.
Penguatan penanganan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Sebanyak 872 ribu rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 perbankan nasional.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP atau informasi rekening.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan terpercaya.








