Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, menilai perlunya penyesuaian pangkat jabatan Kapolda Metro Jaya menyusul kebijakan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.
Menurut Juanda, dalam perspektif hukum ketatanegaraan, penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keseimbangan struktur jabatan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas yang setara, khususnya di DKI Jakarta.
Saat ini, jabatan Kapolda Metro Jaya masih dipegang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua). Ia mengusulkan agar posisi tersebut ditingkatkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) guna menciptakan harmonisasi struktural.
“Penyesuaian ini bukan hanya pada Kapolda, tetapi juga berdampak pada jabatan di bawahnya, seperti Wakapolda hingga tingkat direktur,” ujarnya.
Juanda menjelaskan, tanpa penyesuaian pangkat, berpotensi muncul persoalan psikologis struktural antar pejabat, yang dapat memengaruhi efektivitas koordinasi lintas institusi di ibu kota.
Ia menilai, kesetaraan pangkat menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan komunikasi, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan keamanan di wilayah strategis seperti Jakarta.
Meski demikian, Juanda menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
“Ini merupakan kajian akademik dalam rangka harmonisasi jabatan. Implementasinya tentu menjadi kewenangan pimpinan institusi,” katanya.
Wacana ini dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kelembagaan serta efektivitas koordinasi antar aparat negara di pusat pemerintahan.








