Banda Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan pers. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.
“Penyidik harus mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang tertekan,” ujar Chairan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kerangka UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya penggunaan hak jawab dan hak sanggah bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
“Hak jawab wajib dilayani. Jika ada kekeliruan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme sah yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
PW IWO Aceh menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi preseden kurang baik bagi dunia jurnalistik, khususnya di Aceh.
Menurutnya, kerja jurnalistik harus dihormati sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Jika prosedur tidak dijalankan secara tepat, kondisi tersebut dapat berdampak pada kebebasan pers dan independensi media.








