Banda Aceh — Dua pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing RP (42) warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19) warga Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.
Keduanya diduga mencuri Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, yang diparkir di halaman Masjid Al Muqarramah, Kamis (16/10/2025).
Aksi Terekam CCTV Masjid
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Donna, korban memarkir motornya sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika hendak mengambil kembali, motor itu sudah raib.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid. Dari hasil rekaman, terlihat dua pelaku membawa kabur motor miliknya. “Bukti dari CCTV menjadi petunjuk utama untuk mengidentifikasi wajah para pelaku,” jelas AKP Donna.
Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Unit Ranmor segera bergerak. RAS ditangkap lebih dulu di Masjid Al Fitrah, Keutapang, pada Sabtu subuh.
“RAS memang kerap tidur di masjid tersebut,” ujar Donna.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RP di rumahnya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, bersama barang bukti motor curian.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Keduanya masih diperiksa intensif untuk mengetahui apakah ada TKP lain,” pungkas Kasat Reskrim AKP Donna Briadi.








