Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta distribusi yang tidak sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Berhasil Kirim Bantuan ke Pidie Jaya

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa tahap II ini dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berpedoman pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga |  Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan