Banda Aceh — Seorang wanita berinisial AI (40) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak menjual narkotika jenis sabu di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Senin (24/11/2025) sore.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).
“Benar, personel melakukan penangkapan terhadap AI saat akan menjual sabu di RSUDZA,” ujar AKP Rajabul.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik AI yang sering berada di area ruang tunggu rumah sakit. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, polisi langsung mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 31 paket sabu dengan berat netto 10,94 gram, sebuah timbangan digital, serta barang-barang pendukung lainnya yang disimpan di dalam tas pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit handphone, tas selempang coklat, kaca pirex, dan sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi.
Dari pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IH di wilayah Kota Sigli seharga Rp3 juta. Saat ini IH masih dalam pengejaran tim Opsnal Satresnarkoba.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. AI dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.








