Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) yang diduga melanggar izin tinggalnya. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22/10/2025, di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G, yaitu untuk pekerja jarak jauh (remote worker) bagi perusahaan di luar negeri.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MB bekerja secara langsung di Kafe Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan upah sekitar Rp2 juta per bulan.
“ITAS untuk remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja secara daring untuk perusahaan luar negeri. Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di Indonesia,” tegas Gindo Ginting, Jumat (3/11/2025).
Tindakan MB tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, petugas telah menyita paspor dan salinan ITAS milik yang bersangkutan sebagai barang bukti. MB pun kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Gindo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya melalui kegiatan intelijen dan koordinasi lintas instansi.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.








