Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 11:09 WIB

WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Banda Aceh, Langgar Izin Tinggal

Kepala Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting beri keterangan pers kasus WN Pakistan. (Foto:Dok/Ist)

Kepala Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting beri keterangan pers kasus WN Pakistan. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) yang diduga melanggar izin tinggalnya. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22/10/2025, di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G, yaitu untuk pekerja jarak jauh (remote worker) bagi perusahaan di luar negeri.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MB bekerja secara langsung di Kafe Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan upah sekitar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga |  Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

“ITAS untuk remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja secara daring untuk perusahaan luar negeri. Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di Indonesia,” tegas Gindo Ginting, Jumat (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, petugas telah menyita paspor dan salinan ITAS milik yang bersangkutan sebagai barang bukti. MB pun kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga |  Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah Terbakar, Enam Armada Damkar Dikerahkan

Gindo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya melalui kegiatan intelijen dan koordinasi lintas instansi.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat