Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 11:09 WIB

WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Banda Aceh, Langgar Izin Tinggal

Kepala Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting beri keterangan pers kasus WN Pakistan. (Foto:Dok/Ist)

Kepala Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting beri keterangan pers kasus WN Pakistan. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) yang diduga melanggar izin tinggalnya. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22/10/2025, di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G, yaitu untuk pekerja jarak jauh (remote worker) bagi perusahaan di luar negeri.

Baca Juga |  Tokoh Aceh Dorong Peran Pemuda Pasca-MoU Helsinki

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MB bekerja secara langsung di Kafe Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan upah sekitar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga |  Polda Aceh Tahan Syifak Muhammad Yus, Tersangka Korupsi Wastafel 7,2 Miliar

“ITAS untuk remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja secara daring untuk perusahaan luar negeri. Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di Indonesia,” tegas Gindo Ginting, Jumat (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, petugas telah menyita paspor dan salinan ITAS milik yang bersangkutan sebagai barang bukti. MB pun kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga |  YABANI Fokus Pulihkan Pendidikan dan Kesehatan Anak Korban Banjir di Aceh

Gindo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya melalui kegiatan intelijen dan koordinasi lintas instansi.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan