Banda Aceh — Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah mencabut pergub yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA.
Aksi sempat berlangsung memanas. Aparat keamanan terlihat melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi untuk mengantisipasi eskalasi massa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang menemui langsung para demonstran menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap awal implementasi dan memerlukan waktu untuk dievaluasi.
“Kebijakan ini baru berjalan beberapa hari. Kita akan evaluasi dalam tiga sampai enam bulan ke depan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Ia juga menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada penghentian program JKA.
Meski demikian, mahasiswa menilai pernyataan tersebut belum menjawab substansi tuntutan mereka. Massa tetap mendesak agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 segera dicabut demi menjamin akses kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Aceh.
Aksi ini menjadi sorotan publik dan berpotensi berkembang menjadi tekanan politik yang lebih luas jika tidak direspons secara cepat dan tepat oleh pemerintah daerah.








