Banda Aceh — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), memanas setelah aparat mengamankan enam orang peserta aksi yang diduga memprovokasi massa dan mencoba menurunkan bendera Merah Putih.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh tersebut awalnya berjalan dalam bentuk penyampaian aspirasi. Namun situasi berubah ketika sebagian massa diduga melakukan tindakan yang dianggap melanggar ketertiban umum.
Ratusan personel kepolisian yang telah disiagakan melakukan pengamanan untuk mencegah eskalasi, termasuk menghalangi upaya penurunan simbol negara oleh sejumlah peserta aksi.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, menyampaikan bahwa keenam orang tersebut diamankan karena diduga memicu provokasi di tengah massa.
“Saat audiensi berlangsung, ada massa yang mencoba menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi peserta lainnya. Situasi kemudian ditangani oleh tim Dalmas dan personel Brimob untuk menghindari potensi kericuhan,” ujarnya.
Aparat juga menemukan tumpukan batu di sekitar lokasi yang diduga telah disiapkan untuk dilempar ke arah petugas.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi setelah proses klarifikasi, sementara dua lainnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat benturan saat pengamanan berlangsung. Polisi memastikan kondisi keduanya dalam keadaan stabil dan hanya mengalami cedera ringan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait dinamika aksi protes terhadap kebijakan JKA, tetapi juga menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam demonstrasi.
Aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat merugikan kepentingan bersama.
Di sisi lain, desakan evaluasi terhadap kebijakan JKA terus bergulir, menandakan bahwa isu ini belum akan mereda dalam waktu dekat.








