Banda Aceh — Sengketa warisan keluarga Abdul Wahab Yahya memasuki babak baru setelah perkara tersebut resmi diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sengketa yang turut menyeret dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dan polemik pengalihan sertifikat tanah di kawasan Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, kini menjadi sorotan serius.
Permohonan kasasi diajukan secara elektronik melalui Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Bna tertanggal 20 April 2026.
Kuasa hukum para pemohon kasasi, TM Mirza, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Perahu Rakyat Indonesia, menyatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga menurutnya belum dapat dilakukan tindakan eksekusi terhadap objek sengketa.
“Perkara ini masih berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena itu kami menilai belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek sengketa warisan tersebut,” ujar TM Mirza, Jumat (22/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Asnawati binti Abdul Wahab Yahya dkk bertindak sebagai Pemohon Kasasi melawan Sumantri Abdul Wahab bin Abdul Wahab Yahya dkk selaku Termohon Kasasi I. Selain itu, nama Notaris/PPAT Ali Gunawan dan Adi Mukhlis turut tercantum dalam sengketa tersebut.
TM Mirza mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah ahli waris yang disebut berkaitan dengan proses pengalihan sertifikat tanah warisan. Bahkan, satu di antara ahli waris disebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami menemukan ada pemalsuan tanda tangan terhadap ahli waris, termasuk salah satu yang mengalami gangguan kejiwaan. Sertifikat hak milik diduga dialihkan atas nama satu orang saja, padahal objek warisan itu merupakan hak empat ahli waris,” katanya.
Menurutnya, dugaan tersebut terungkap dalam agenda pembuktian perkara Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Bna dengan keterangan yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh.
Selain menyoroti dugaan pemalsuan dokumen, pihak pemohon kasasi juga mempertanyakan permohonan eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut TM Mirza, objek sengketa masih berada dalam ranah perkara waris di lingkungan peradilan syariah sehingga kewenangan eksekusi dinilai belum dapat dijalankan.
Ia meminta perhatian aparat penegak hukum dan hakim agung terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum notaris/PPAT dalam proses pengalihan sertifikat tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak termohon maupun pihak notaris/PPAT yang disebut dalam perkara tersebut.








