Home / Banda Aceh / Kriminal

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh

Satreskrim Banda Aceh memeriksa tersangka penganiayaan balita di daycare Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Satreskrim Banda Aceh memeriksa tersangka penganiayaan balita di daycare Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak, Yayasan BD. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS. Namun pendalaman masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa lain maupun keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga |  Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Menurut Dizha, gelar perkara lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada publik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dengan denda hingga Rp72 juta.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sedikitnya enam saksi, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh yang bekerja di lokasi kejadian.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang balita berusia 16 bulan diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada dalam pengasuhan pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng, dibantu Resmob Polda Aceh,” kata Dizha.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Rekaman memperlihatkan korban menangis saat diberi makan, sementara pelaku diduga melakukan tindakan kasar seperti mengangkat secara tidak wajar, menjatuhkan, hingga menarik bagian tubuh korban.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Pimpin Penurunan Bendera di Banda Aceh

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan dan standar layanan tempat penitipan anak di Banda Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera