Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak, Yayasan BD. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS. Namun pendalaman masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa lain maupun keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Menurut Dizha, gelar perkara lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada publik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dengan denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sedikitnya enam saksi, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh yang bekerja di lokasi kejadian.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang balita berusia 16 bulan diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada dalam pengasuhan pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng, dibantu Resmob Polda Aceh,” kata Dizha.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Rekaman memperlihatkan korban menangis saat diberi makan, sementara pelaku diduga melakukan tindakan kasar seperti mengangkat secara tidak wajar, menjatuhkan, hingga menarik bagian tubuh korban.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan dan standar layanan tempat penitipan anak di Banda Aceh.








